OPINI
Kampus Merdeka, Menuju Indonesia Unggul
Apakah mungkin bisa memberi konstribusi signifikan untuk perubahan kualitas pendidikan Indonesia?
PTNBH
Terdapat tiga status perguruan tinggi negeri yaitu Satuan Kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU), dan Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Masing-masing status tentunya memiliki kewenangan yang berbeda dengan tingkat otonomi pengelolaan kampus dari rendah ke tinggi.
Kebijakan kemendikbud mendorong perguruan tinggi negeri untuk mempersiapkan diri dan dapat mengubah statusnya menjadi PTNBH agar memiliki kemandirian dalam pengelolaan institusi yang luas dalam bidang keuangan, aset, dan sumber daya manusia.
Hak Belajar di Luar Prodi
Kedepannya mahasiswa akan diberi kebebasan tidak hanya kuliah pada program studinya, namun juga dapat mengambil mata kuliah lintas program studi atau kampus.
Kesempatan ini diberikan selama tiga semester dan penentuan mata kuliah disesuaikan dengan minat dari mahasiswa untuk mengembangkan pengetahuan atau keterampilan untuk mem-back up keilmuan yang telah didapatkan pada program studinya.
Konsep ini pernah diberlakukan puluhan tahun silam dengan program “mayor” dan “minor”.
Mahasiswa memprogramkan mata kuliah “mayor” yang disyaratkan jumlahnya pada program studinya dan mata kuliah “minor” dapat diprogramkan pada
program studi yang lain.
Dengan konsep ini diharapkan akan terjadi interaksi lintas prodi/fakultas bahkan kampus atau biasa disebut dengan student exchange.
Hal ini akan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk berinteraksi dengan dosen dan mahasiswa lintas prodi sehingga dapat membuka wawasan multi disiplin.
Konsep ini merupakan pilihan, bagi mahasiswa yang tetap ingin mengambil mata kuliah 100% pada program studinya pun tidak masalah.
Evaluasi Episode “Merdeka”
Dua episode “merdeka” telah dicanangkan Mas Menteri, masing-masing terdiri dari empat program.
Enam program yang dicanangkan akan bisa berproses. Namun terdapat dua program yang akan menjadi diskursus tentang penghapusan UN dan PTNBH.