Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Kampus Merdeka, Menuju Indonesia Unggul

Apakah mungkin bisa memberi konstribusi signifikan untuk perubahan kualitas pendidikan Indonesia?

Editor: Ilham Arsyam
HUMAS UNM
Husain Syam, Rektor Universitas Negeri Makassar 

Kampus Merdeka

Episode kedua, untuk perguruan tinggi dicanangkan “kampus merdeka”.

Hal ini bukan berarti bahwa selama ini universitas “tidak merdeka” dalam menjalankan tugasnya sebagai pencetak sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.

Kampus diharapkan bisa berakselerasi untuk mengembangkan inovasi hingga mampu sejajar dengan kampus-kampus terbaik dunia.

Empat program pada episode kedua ini yaitu 1) pembukaan prodi baru, 2) sistem akreditasi, 3) Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), 4) Hak
belajar tiga semester di luar Prodi.

Pembukaan Prodi Baru

Kebijakan sebelumnya, pembukaan prodi baru melalui proses pengusulan dari Perguruan Tinggi, LLDIKTI setempat, dan kementerian.

Kebijakan baru, memberikan keluasan bagi perguruan tinggi yang terakreditasi A atau B, dengan catatan harus bermitra dengan perusahaan, organisasi nirlaba kelas dunia atau universitas top 100 ranking QS serta BUMN/BUMD.

Regulasi ini memberi kesempatan kepada kampus untuk membangun kemitraan strategis dengan keempat unsur di atas untuk memberi kepastian bahwa alumni yang
dihasilkan akan bisa berkolaborasi dalam pembelajaran dan penelitian pada universitas top dunia serta dapat terserap atau bekerja pada instansi tersebut.

Sistem Akreditasi

Perguruan tinggi biasanya akan disibukkan dengan akreditasi institusi dan program studi secara berkala (lima tahun) yang berdampak penyusunan administrasi
yang cukup menyita energi bagi dosen dan staf.

Bahkan bagi yang terlambat memperbaharui akreditasinya berdampak tidak boleh menamatkan alumni sebelum dinyatakan terakreditasi kembali.

Reakreditasi bersifat sukarela bagi institusi atau prodi yang ingin meningkatkan nilai akreditasinya.

Bagi yang telah mendapatkan akreditasi A atau telah merasa puas dengan B, cukup dengan memperpanjang kembali akreditasinya.

Bagi prodi yang mendapatkan akreditasi internasional dari Lembaga atau asosiasi keilmuan yang diakui oleh kementerian dan melalui proses verifikasi secara
otomatis akan mendapatkan nilai akreditasi A.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved