Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Camat Simbang

Sempat 'Bebas', LSM jadi Saksi Penahanan Eks Camat Simbang, Kejari Maros Tak Merespon

Penahanan Hatta disampaikan oleh ekjen LSM Pekan 21 Amir Kadir kepada tribunmaros.com, Sabtu (8/2/2020).

Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Sempat 'Bebas', LSM jadi Saksi Penahanan Eks Camat Simbang, Kejari Maros Tak Merespon
istimewa
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (7/2/2020). Saat ini kabarnya sedang berada di Lapas.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (7/2/2020).

Hatta diseret ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Maros, saat waktu magrib kemarin.

Penahanan Hatta disampaikan oleh ekjen LSM Pekan 21 Amir Kadir kepada tribunmaros.com, Sabtu (8/2/2020).

Saat penulis berusaha mengkonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Maros, Dhevid Setiawan, pesan WhatsApp dan panggilan tidak direspon.

"Eks Camat Simbang Muhammad Hatta sudah ditahan oleh Kejari, kemarin," kata Kadir.

"Sekarang sudah ada di Lapas," katanya.

Hanya saja Kejari terkesan menyembunyikan kasus penahanan Hatta ke Jurnalis. Beberapa kali awak media pertanyakan hal tersebut ke Kejari, namun tidak direspon.

Penahanan baru terungkap, saat Amir Kadir menyampaikannya. Saat itu, Amir Kadir kebetulan berada di kantor Kejari.

Kasus OTT Hatta Sempat Heboh Lalu 'Hilang' di Kejari Maros, ACC Curiga Ada Dil-dil

Pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, masih bbergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Padahal Hatta di OTT bersama stafnya bernama Sofyan.  Mereka ditetapkan sebagai tersangka pungli pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Namun hingga sekarang, kasus tersebut masih mandek di Kejari. Diakhir tahun 2019, Kejari Maros pun tak merilis kasus yang ditanganinya.

Hal tersebut berbeda dengan tahun 2018 lalu. Kejari membeberkan beberapa kasus yang diusutnya.

Hal tersebut diprotes oleh peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Hamka, Kamis (16/1/2020)

"Kasus OTT Camat Simbang ini awalnya heboh. Bahkan seolah menjadi sebuah prestasi atau gebrakan yang dilakukan oleh Kejari Maros," kata Hamka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved