OTT Camat Simbang
Sempat 'Bebas', LSM jadi Saksi Penahanan Eks Camat Simbang, Kejari Maros Tak Merespon
Penahanan Hatta disampaikan oleh ekjen LSM Pekan 21 Amir Kadir kepada tribunmaros.com, Sabtu (8/2/2020).

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengaku, kasus tersebut masih ditangani dengan baik.
Bahkan Kejari sudah menjadwalkan akan melakukan tahap dua.
Soal penahanan, Dhevid belum bisa memastikan. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan Pidana Khusus (Pidsus).
Pungli Akta Jual Beli Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menaikan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).
Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
Selain Hatta, Kejari Maros juga menetapkan staff Camat Simbang, Sofyan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu, di kantornya.
"Status hukumnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).
Afrisal menambahkan, sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton.

Termasuk kata dia, memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.
"Belum kami tahan. Tim penyidik baru akan memanggil ulang keduanya," tuturnya.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.