Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Camat Simbang

Sempat 'Bebas', LSM jadi Saksi Penahanan Eks Camat Simbang, Kejari Maros Tak Merespon

Penahanan Hatta disampaikan oleh ekjen LSM Pekan 21 Amir Kadir kepada tribunmaros.com, Sabtu (8/2/2020).

Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Sempat 'Bebas', LSM jadi Saksi Penahanan Eks Camat Simbang, Kejari Maros Tak Merespon
istimewa
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (7/2/2020). Saat ini kabarnya sedang berada di Lapas.

Tapi dalam proses, disembunyiklannya kasus OTT tersebut, justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pada dasarnya kasus OTT lebih mudah dibandingkan pengusutan kasus biasa.

Karena dalam kasus OTT, pembuktiannya justru lebih mudah.

"Sikap Kejari yang terkesan menyembunyikan kasus OTT itu, justru menciderai rasa keadilan," katanya.

"Dalam konteks kasus OTT Camat ini, justru publik akan bertanya-tanya kok sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan," kata Hamka.

Bahkan tersangkanya tidak ditahan dan masih menjabat, meski telah dimutasi dari Kecamatan Simbang.

"Ada apa dengan penanganan kasus ini?. Yang pasti akan ada anggapan negatif dari publik. Jangan-jangan ada dil-dil dalam proses penanganan kasus ini. Itu tidak bisa dihindari," ujar dia.

Ini akan menjadi potret buram pemberantasan korupsi. OTT sampai beberapa bulan belum dilimpahkan.

Hamka meminta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan evaluasi kinerja dan memeriksa Kejari Maros.

"Olehnya Kejati harus segera memeriksa terhadap Kejari Maros," katanya.

ACC juga terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Bahkan sampai menelusurinya ke pengadilan.

Namun berkas pelimpahan dari Kejari Maros, belum ditemukan.

"Saya sudah cek ke PN Tipikor. Ingin pastikan,  apa (berkasnya) sudah masuk atau belum. Ternyata belum," katanya.

Sekadar diketahui, saat ini Hatta menjabat sebagai Kabag Perekonomian & SDA Pemkab Maros.

Dia digeser dari jabatan Camat Simbang, setelah di OTT oleh Kejari. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved