OTT Camat Simbang
Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tahan tersebut, diseret saat waktu magrib.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.
"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Afrisal menambahkan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, harus ada status hukum yang jelas.
Namun dalam kasus OTT Camat Simbang, ia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan.
"Tetap lanjut penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Maros," ujar Dhevid.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak tersangka. (tribun-timur.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)