OTT Camat Simbang
Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tahan tersebut, diseret saat waktu magrib.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyeret eks Camat Simbang, Muhammad Hatta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kandeapi, Kecamatan Mandai, Jumat (7/2/2020) kemarin.
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tanah tersebut, diseret saat waktu magrib.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, penhanan Hatta dilakukan setelahpenyidik melakukan pertimbangan.
"Kemarin dia (Hatta) ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pertimbangan," kata Dhevid, Sabtu (8/2/2020).
Dhevid menyampaikan, penahanan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dia beralasan, awak media tidak diberitahukan, lantaran pihak keluarga juga sedang ramai di kantor Kejari.
"Banyak keluarga yang datang. Kami takutkan, jangan sampai ada keributan kalau teman-teman (jurnalis) datang," katanya.
Penahanan Hatta dilakukan, karena jaksa menilai alat bukti untuk persidangan sudah cukup.
Penahanan juga dilakukan, jangan sampai Hatta melarikan diri, sebelum proses persidangan dilakukan.
Pungli Akta Jual Beli Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menaikan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).