Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Camat Simbang

Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan

Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tahan tersebut, diseret saat waktu magrib.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan
istimewa
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (7/2/2020). Saat ini kabarnya sedang berada di Lapas.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyeret eks Camat Simbang, Muhammad Hatta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kandeapi, Kecamatan Mandai, Jumat (7/2/2020) kemarin.

Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tanah tersebut, diseret saat waktu magrib.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, penhanan Hatta dilakukan setelahpenyidik melakukan pertimbangan.

"Kemarin dia (Hatta) ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pertimbangan," kata Dhevid, Sabtu (8/2/2020).

Dhevid menyampaikan, penahanan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dia beralasan, awak media tidak diberitahukan, lantaran pihak keluarga juga sedang ramai di kantor Kejari.

"Banyak keluarga yang datang. Kami takutkan, jangan sampai ada keributan kalau teman-teman (jurnalis) datang," katanya. 

Penahanan Hatta dilakukan, karena jaksa menilai alat bukti untuk persidangan sudah cukup. 

Penahanan juga dilakukan, jangan sampai Hatta melarikan diri, sebelum proses persidangan dilakukan.

Pungli Akta Jual Beli Tanah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menaikan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).

Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.

Selain Hatta, Kejari Maros juga menetapkan staff Camat Simbang, Sofyan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 Keduanya diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu, di kantornya.

"Status hukumnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).

Afrisal menambahkan, sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton.

Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang.
Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang. (amiruddin/tribun-timur.com)

Termasuk kata dia, memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved