Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Camat Simbang

Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan

Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tahan tersebut, diseret saat waktu magrib.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan
istimewa
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (7/2/2020). Saat ini kabarnya sedang berada di Lapas.

Keduanya terjaring OTT, dalam kasus dugaan Pungutan Liar pembuatan akta jual beli tanah.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.

Camat Simbang, Muhammad Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros, Jumat (3082019).
Camat Simbang, Muhammad Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros, Jumat (3082019). (amiruddin/tribun-timur.com)

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.

"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

"Gak ada yang dibebaskan, perkaranya jalan terus untuk dilidik," kata Dhevid.

Sekadar diketahui, saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Dilepas Pasca OTT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dikabarkan melepas Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, di kantor Camat Simbang, Kabupaten Maros.

Keduanya terjaring OTT tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros.

Diduga kuat, keduanya terlibat pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah di Kecamatan Simbang.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved