OTT Camat Simbang
Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tahan tersebut, diseret saat waktu magrib.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyeret eks Camat Simbang, Muhammad Hatta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kandeapi, Kecamatan Mandai, Jumat (7/2/2020) kemarin.
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tanah tersebut, diseret saat waktu magrib.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, penhanan Hatta dilakukan setelahpenyidik melakukan pertimbangan.
"Kemarin dia (Hatta) ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pertimbangan," kata Dhevid, Sabtu (8/2/2020).
Dhevid menyampaikan, penahanan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dia beralasan, awak media tidak diberitahukan, lantaran pihak keluarga juga sedang ramai di kantor Kejari.
"Banyak keluarga yang datang. Kami takutkan, jangan sampai ada keributan kalau teman-teman (jurnalis) datang," katanya.
Penahanan Hatta dilakukan, karena jaksa menilai alat bukti untuk persidangan sudah cukup.
Penahanan juga dilakukan, jangan sampai Hatta melarikan diri, sebelum proses persidangan dilakukan.
Pungli Akta Jual Beli Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menaikan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).
Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
Selain Hatta, Kejari Maros juga menetapkan staff Camat Simbang, Sofyan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu, di kantornya.
"Status hukumnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).
Afrisal menambahkan, sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton.

Termasuk kata dia, memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.
"Belum kami tahan. Tim penyidik baru akan memanggil ulang keduanya," tuturnya.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Camat Simbang Ditetapkan Tersangka Pungli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hatta terjaring OTT, bersama seorang stafnya bernama Sofyan.
Keduanya diamankan dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
"Mulai hari ini, status keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuarisal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejari Maros.
Camat Simbang, Muhammad Hatta, dilepas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, dalam kasus dugaan Pungutan Liar pembuatan akta jual beli tanah.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.
"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.
"Gak ada yang dibebaskan, perkaranya jalan terus untuk dilidik," kata Dhevid.
Sekadar diketahui, saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Dilepas Pasca OTT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dikabarkan melepas Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, di kantor Camat Simbang, Kabupaten Maros.
Keduanya terjaring OTT tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros.
Diduga kuat, keduanya terlibat pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah di Kecamatan Simbang.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.
Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.
"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Afrisal menambahkan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, harus ada status hukum yang jelas.
Namun dalam kasus OTT Camat Simbang, ia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan.
"Tetap lanjut penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Maros," ujar Dhevid.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak tersangka. (tribun-timur.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)