Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Camat Simbang

Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan

Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte tahan tersebut, diseret saat waktu magrib.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Kejari Maros Seret Hatta ke Lapas, Keluarga Tersangka Ramai di Kantor Kejaksaan
istimewa
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (7/2/2020). Saat ini kabarnya sedang berada di Lapas.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

"Belum kami tahan. Tim penyidik baru akan memanggil ulang keduanya," tuturnya.

 

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). (Facebook)

Camat Simbang Ditetapkan Tersangka Pungli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hatta terjaring OTT, bersama seorang stafnya bernama Sofyan.

 

Keduanya diamankan dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.

"Mulai hari ini, status keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuarisal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejari Maros.

Camat Simbang, Muhammad Hatta, dilepas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved