Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan

Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). 

Namun akhirnya, MUI Gowa pun mencabut laporannya, sesuai hasil rapat dengan pihak terkait dan memaafkan Puang La'lang. Puang La'lang pun kini dinyatakan bebas.

"Ada permintaan pencabutan laporan. Kita sudah merespon permintaannya (Khalwatiyah Syekh Yusuf), sementara MUI menyampaikan persyaratan, ketentuan, fatwa yang harus diterima," kata Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka saat dikonfirmasi usai penandatangan perdamaian tersebut.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Puang La'lang, Muh Isra Mahmud mengatakan, perbedaan pendapat dalam ilmu agama Islam adalah hal yang biasa. 

"Isi somasi yang dilayangkan (ke MUI Gowa), isinya adalah mencabut, meminta kepada MUI untuk mencabut fatwanya. Itu intinya. Dan hari ini sudah clear secara hukum, sudah damak dan MUI telah mencabut laporan polisinya," kata Isra kepada wartawan di Masjid Agung Syekh Yusuf.

Ilmu agama yang diajarkan Puang La'lang dalam tarekatnya, dianggap sesat dan menyesatkan.

Serta menjual kartu surga kepada para pengikutnya.

Kuasa hukum Puang La'lang pun membela kliennya, dan melayangkan somasi ke MUI serta Pemkab Gowa. 

Lalu apa alasan MUI Gowa mencabut laporannya?

Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka yang dikutip Tribun Timur dari media online membenarkan LP MUI telah dicabut.

Dasarnya ada beberapa kesepakatan setelah MUI rapat yang dilaksanakan dalam rangka merespon surat permohonan Penasehat Hukum Puang La'lang tentang pencabutan LP (laporan polisi). 

" Kesepakatan itu mensyaratkan beberapa ketentuan antara lain Puang La'lang mencabut penolakannya terhadap Fatwa MUI, Puang La'lang menerima Fatwa MUI dan Puang La'lang bersedia bekerjasama dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Dan selanjutnya PH Puang La'lang mencabut Somasi l dan ll dan mohon maaf kepada MUI dan semua pihak yang merasa tersakiti. Dari perdamaian ini, diharapkan perkembangan ini membawa pengaruh yang baik termasuk lebih mendalami isi Fatwa yang Puang La'lang sudah resmi terima itu," papar KH Abubakar Paka. 

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola juga membenarkan status Puang La'lang sudah bebas berdasarkan penarikan LP MUI.

" Iya sudah bebas sesuai kesepakatan," kata kapolres. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved