Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa? Sudah 2 Tahun Mandek di Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa belum mengumumkan jumlah kerugian negara.

Ist
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, menggeledah Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023). Terbaru, Kejari Gowa bakal segera umumkan hasil kerugian negara dugaan korupsi tersebut, Jumat (5/9/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Apa Kabar dugaan kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa?

Sudah dua tahun kasus dugaan korupsi ini bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa belum mengumumkan jumlah kerugian negara.

Begitu juga dengan penetapan tersangka.

Terbaru, Kejari Gowa akan segera mengumumkan kerugian negara.

Baca juga: Residivis di Gowa Ditembak Usai Aniaya dan Curi HP Pemilik Salon

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, mengaku akan segera mengumkan hasil temuan kerugian negara yang timbul atas  dugaan korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

"Sebenarnya minggu ini kami mau umumkan (temuan nilai kerugian negara). Tapi kami lihat kondisinya tidak memungkinkan," ujarnya,

Sehingga kata dia, pengumuman hasil kerugian negara bakal diumumkan pekan depan

"Kami jadwal minggu depan kami umumkan," terangnya

Inspektur Khusus Investigasi Inspektorat Sulsel, Masrul Alam, mengaku hasil perhitungan yang dilakukan selama ini sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. 

Kejari Gowa akan mengumumkan total hasil perhitungannya. 

"Kami sudah serahkan ke mereka (Kejaksaan). Kami belum bisa bilang itu kerugian negara, karena itu dipersidangan yang menentukan. Lebih bagus tanya kejaksaan," ucapnya

Menurut Masrul, intinya pihak inspektorat sudah melakukan perhitungan dan sudah menyerahkan hasilnya kepada kejaksaan. 

Hasil perhitungan inspektorat bisa dipakai oleh pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Jadi hasil perhitungan itu bisa dipakai kejaksaan, bisa juga tidak (dipakai) itu tergantung kejaksaan," pungkasnya 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved