Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan

Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). 

Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan

TRIBUN-TIMUR.COM - Puang Lalang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sepakat berdamai.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian kedua belak pihak, Kamis (6/2/2020) siang.

Pertemuan kedua belak pihak berlangsung di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Puang Lalang datang didampingi puluhan pengikutnya. Termasuk tim kuasa hukumnya.

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). (TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI)

Kuasa hukum Puang Lalang memutuskan mencabut dua surat somasi yang pernah dilayangkan kepada MUI Gowa.

Somasi itu dilayangkan pada Juni 2019 lalu menindaklanjuti fatwa MUI Gowa. Somosi itu disebutkan melukai perasaan MUI Gowa.

Sementara MUI Gowa memutuskan mencabut laporan polisi tentang penistaan agama pada Polres Gowa.

"Ini adalah acara silaturahmi. Kita sama-sama saling mengintrospeksi diri masing-masing," kata Ketua MUI Gowa Abubakar Paka dalam sambutannya.

Puang La'lang merupakan Pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama sejak 31 Oktober 2019 lalu.

Wabup Gowa Karaeng Kio Ikut Jadi Saksi

Pertemuan MUI Kabupaten Gowa dan Puang La'lang dimediasi oleh lima unsur forum pimpinan koordinasi pimpinan daerah.

Antara lain Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Dandim 1409 Gowa.

Kemudian Kepala Kejari Gowa Muhammad Basyar Rifai, dan Ketua Pengadilan Sungguminasa.

Ada pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gowa.

Muh Isra Mahmud kuasa hukum Puang La'lang serta sejumlah pengikut Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf.

Kuasa Hukum Puang La'lang, Muh Isra Mahmud (kanan). (Foto Ari Maryadi)
Kuasa Hukum Puang La'lang, Muh Isra Mahmud (kanan). (Foto Ari Maryadi) (TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI)

Sejumlah lembaran kertas putih diletakkan di atas meja coklat berbentuk persegi di depan mimbar Masjid Agung Syekh Yusuf ini.

Kedua pihak baik Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka dan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf Puang La'lang membubuhkan tanda tangan sebagai sikap perdamaian atau kedua pihak.

Puang La'lang hadir mengenakan kemeja berwarna hijau dipadu peci kombinasi warna hitam cokelat di kepalanya. Kehadirannya harus dipapah beberapa orang dekatnya.

Sebab Puang La'lang sempat drop dan dirawat di rumah sakit sehingga rencana awal pertemuan pada pekan lalu ditunda.

Setelah damai, keputusan MUI Gowa ini langsung memunculkan tanya dari beberapa warga.

Kenapa MUI yang sebelumnya sempat melaporkan dan memenjarakan Puang La'lang atas kasus penistaan agama dan pencucian uang serta beberapa item berindikasi menyesatkan itu, kini malah dibebaskan.

Langkah itu sontak dianggap cerminan jelek bagi masyarakat.

Sebelum damai, Puang La'lang bahkan sudah menjalani masa tahanan di Rutan Gunungsari Makassar.

Apa yang dipercayai Puang Lal'lang sebagai pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah ini dianggap sesat dan melanggar ketentuan kaidah dan syariat Islam.

Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwanya lalu memenjarakan Puang La'lang

Namun sayangnya, Kamis ini MUI melakukan perdamaian dan mencabut laporannya di Kepolisian.

" Ini fenomena apa yah. Kok kayak menelan air liur sendiri. Jika betul tarekat ini kembali dilegalkan maka kepercayaan terhadap MUI tidak ada lagi," jelas Dg Tuju, salah seorang warga Gowa yang prihatin atas perdamaian tersebut.

MUI Gowa sebelumnya telah melaporkan tarekat yang dipimpin Puang La'lang atas kasus penistaan agama dan resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa.

Namun akhirnya, MUI Gowa pun mencabut laporannya, sesuai hasil rapat dengan pihak terkait dan memaafkan Puang La'lang. Puang La'lang pun kini dinyatakan bebas.

"Ada permintaan pencabutan laporan. Kita sudah merespon permintaannya (Khalwatiyah Syekh Yusuf), sementara MUI menyampaikan persyaratan, ketentuan, fatwa yang harus diterima," kata Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka saat dikonfirmasi usai penandatangan perdamaian tersebut.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Puang La'lang, Muh Isra Mahmud mengatakan, perbedaan pendapat dalam ilmu agama Islam adalah hal yang biasa. 

"Isi somasi yang dilayangkan (ke MUI Gowa), isinya adalah mencabut, meminta kepada MUI untuk mencabut fatwanya. Itu intinya. Dan hari ini sudah clear secara hukum, sudah damak dan MUI telah mencabut laporan polisinya," kata Isra kepada wartawan di Masjid Agung Syekh Yusuf.

Ilmu agama yang diajarkan Puang La'lang dalam tarekatnya, dianggap sesat dan menyesatkan.

Serta menjual kartu surga kepada para pengikutnya.

Kuasa hukum Puang La'lang pun membela kliennya, dan melayangkan somasi ke MUI serta Pemkab Gowa. 

Lalu apa alasan MUI Gowa mencabut laporannya?

Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka yang dikutip Tribun Timur dari media online membenarkan LP MUI telah dicabut.

Dasarnya ada beberapa kesepakatan setelah MUI rapat yang dilaksanakan dalam rangka merespon surat permohonan Penasehat Hukum Puang La'lang tentang pencabutan LP (laporan polisi). 

" Kesepakatan itu mensyaratkan beberapa ketentuan antara lain Puang La'lang mencabut penolakannya terhadap Fatwa MUI, Puang La'lang menerima Fatwa MUI dan Puang La'lang bersedia bekerjasama dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Dan selanjutnya PH Puang La'lang mencabut Somasi l dan ll dan mohon maaf kepada MUI dan semua pihak yang merasa tersakiti. Dari perdamaian ini, diharapkan perkembangan ini membawa pengaruh yang baik termasuk lebih mendalami isi Fatwa yang Puang La'lang sudah resmi terima itu," papar KH Abubakar Paka. 

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola juga membenarkan status Puang La'lang sudah bebas berdasarkan penarikan LP MUI.

" Iya sudah bebas sesuai kesepakatan," kata kapolres. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved