Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan

Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). 

Ada pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gowa.

Muh Isra Mahmud kuasa hukum Puang La'lang serta sejumlah pengikut Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf.

Kuasa Hukum Puang La'lang, Muh Isra Mahmud (kanan). (Foto Ari Maryadi)
Kuasa Hukum Puang La'lang, Muh Isra Mahmud (kanan). (Foto Ari Maryadi) (TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI)

Sejumlah lembaran kertas putih diletakkan di atas meja coklat berbentuk persegi di depan mimbar Masjid Agung Syekh Yusuf ini.

Kedua pihak baik Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka dan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf Puang La'lang membubuhkan tanda tangan sebagai sikap perdamaian atau kedua pihak.

Puang La'lang hadir mengenakan kemeja berwarna hijau dipadu peci kombinasi warna hitam cokelat di kepalanya. Kehadirannya harus dipapah beberapa orang dekatnya.

Sebab Puang La'lang sempat drop dan dirawat di rumah sakit sehingga rencana awal pertemuan pada pekan lalu ditunda.

Setelah damai, keputusan MUI Gowa ini langsung memunculkan tanya dari beberapa warga.

Kenapa MUI yang sebelumnya sempat melaporkan dan memenjarakan Puang La'lang atas kasus penistaan agama dan pencucian uang serta beberapa item berindikasi menyesatkan itu, kini malah dibebaskan.

Langkah itu sontak dianggap cerminan jelek bagi masyarakat.

Sebelum damai, Puang La'lang bahkan sudah menjalani masa tahanan di Rutan Gunungsari Makassar.

Apa yang dipercayai Puang Lal'lang sebagai pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah ini dianggap sesat dan melanggar ketentuan kaidah dan syariat Islam.

Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwanya lalu memenjarakan Puang La'lang

Namun sayangnya, Kamis ini MUI melakukan perdamaian dan mencabut laporannya di Kepolisian.

" Ini fenomena apa yah. Kok kayak menelan air liur sendiri. Jika betul tarekat ini kembali dilegalkan maka kepercayaan terhadap MUI tidak ada lagi," jelas Dg Tuju, salah seorang warga Gowa yang prihatin atas perdamaian tersebut.

MUI Gowa sebelumnya telah melaporkan tarekat yang dipimpin Puang La'lang atas kasus penistaan agama dan resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved