Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan
Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan
Dulu Jual Kartu Masuk Surga Rp 10 Ribu, Puang La'lang Kini Dibebaskan, Alasan MUI Cabut Laporan
TRIBUN-TIMUR.COM - Puang Lalang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sepakat berdamai.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian kedua belak pihak, Kamis (6/2/2020) siang.
Pertemuan kedua belak pihak berlangsung di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Puang Lalang datang didampingi puluhan pengikutnya. Termasuk tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Puang Lalang memutuskan mencabut dua surat somasi yang pernah dilayangkan kepada MUI Gowa.
Somasi itu dilayangkan pada Juni 2019 lalu menindaklanjuti fatwa MUI Gowa. Somosi itu disebutkan melukai perasaan MUI Gowa.
Sementara MUI Gowa memutuskan mencabut laporan polisi tentang penistaan agama pada Polres Gowa.
"Ini adalah acara silaturahmi. Kita sama-sama saling mengintrospeksi diri masing-masing," kata Ketua MUI Gowa Abubakar Paka dalam sambutannya.
Puang La'lang merupakan Pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama sejak 31 Oktober 2019 lalu.
Wabup Gowa Karaeng Kio Ikut Jadi Saksi
Pertemuan MUI Kabupaten Gowa dan Puang La'lang dimediasi oleh lima unsur forum pimpinan koordinasi pimpinan daerah.
Antara lain Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Dandim 1409 Gowa.
Kemudian Kepala Kejari Gowa Muhammad Basyar Rifai, dan Ketua Pengadilan Sungguminasa.
