Perawat Takalar Dilecehkan
Pelecehan Perawat Takalar, Aktivis Dorong Perlindungan Hukum Perempuan
Kepolisian Resor Takalar masih terus melakukan pengembangan terhadap laporan kasus pelecehan seksual perawat puskesmas Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Anggota DPRD Kabupaten Takalar sekaligus aktivis pemerhati perempuan, Husniah Rachman menilai, kasus ini menjadi contoh pentingnya penguatan perlindungan hukum kepada perempuan.
Perempuan yang akrab disapa Daeng Tayu ini menegaskan perbuatan yang dialami oleh HJ sudah termasuk dalam ranah kekerasan seksual.
Sebab, pelaku dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada HJ.
Akan tetapi, katanya, UU perlindungan perempuan dinilai masih lemah. Pelecehan tanpa sentuhan, katanya, belum diatur secara detail dalam hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
"Ini sudah masuk ranah pelecehan seksual. Karena pelaku memperlihatkan alat vitalnya dengan sengaja," tegasnya saat dihubungi Tribun, Rabu (5/2/2020)
Daeng Tayu menilai, kasus yang dialami HJ sulit dilakukan pembuktian bila merujuk ke UU saat ini. Menurutnya, UU yang mengatur kekerasan seksual masih lemah.
"Belum ada bukti yang menguatkan. Undang-undang yang sekarang kan harus ada alat bukti yang kuat," ucapnya.
Daeng Tayu berharap agar DPR RI segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Beberapa organisasi perempuan mendorong RUU PKS segera disahkan supaya banyak pasal yang melindungi perempuan," tegasnya.
"Karena UU yang sekarang hanya beberapa pasal dan masih lemah, serta harus ada pembuktian. Belum lagi harus detail," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)