Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perawat Takalar Dilecehkan

Pelecehan Perawat Takalar, Aktivis Dorong Perlindungan Hukum Perempuan

Kepolisian Resor Takalar masih terus melakukan pengembangan terhadap laporan kasus pelecehan seksual perawat puskesmas Takalar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
HJ (27) perawat salah satu puskesmas Takalar yang menjadi korban pelecehan seksual di Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Kepolisian Resor Takalar masih terus melakukan pengembangan terhadap laporan kasus pelecehan seksual perawat puskesmas Takalar.

Pelaku dilaporkan berinisial HD (23), seorang buruh bangunan. Sejauh ini HD masih berstatus sebagai terlapor.

Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan terjadi di warung korban milik HJ (27) pada Jumat malam (31/1/2020) lalu.

HD awalnya datang membeli kopi bungkus. Ketika itulah, HD disebutkan memperlihatkan alat vitalnya kepada HJ. Korban pun lantas berteriak.

Kaur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan mengatakan, polisi telah memeriksa tiga orang hingga saat ini. Antara lain pelapor, terlapor, dan seorang keluarga pelapor.

Ipda Sumarwan menyampaikannya, HD membatah telah melakukan pelecehan seperti yang dilaporkan oleh HJ (27).

HD hanya mengakui datang ke warung HJ pada Jumat (31/1/2020) malam lalu.

Akan tetapi, ia membatah telah memperlihatkan alat vitalnya kepada HJ (27). HD berdalih hanya membeli kopi.

"Ketika diambil keterangannya, terlapor menyangkal," kata Ipda Sumarwan, Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Arham Gusdiar mengatakan kasus ini belum ditingkatkan tahap penyidikan.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Apalagi, katanya, keterangan terlapor berbeda dengan pelapor.

"Belum kita tingkatkan ke penyidikan. Karena keterangan saksi (terlapor) tidak berkesesuaian dengan keterangan korban. Kita terus lakukan pendalaman," katanya.

Arham belum bisa memastikan apakah laporan tersebut masuk ranah pelecehan seksual ataukah penghinaan.

"Kita dalami dulu, unsur pasal apa yang terpenuhi," terangnya.

Dorong Perlindungan Hukum Perempuan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved