Perawat Takalar Dilecehkan
Pelecehan Perawat Takalar, Aktivis Dorong Perlindungan Hukum Perempuan
Kepolisian Resor Takalar masih terus melakukan pengembangan terhadap laporan kasus pelecehan seksual perawat puskesmas Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Kepolisian Resor Takalar masih terus melakukan pengembangan terhadap laporan kasus pelecehan seksual perawat puskesmas Takalar.
Pelaku dilaporkan berinisial HD (23), seorang buruh bangunan. Sejauh ini HD masih berstatus sebagai terlapor.
Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan terjadi di warung korban milik HJ (27) pada Jumat malam (31/1/2020) lalu.
HD awalnya datang membeli kopi bungkus. Ketika itulah, HD disebutkan memperlihatkan alat vitalnya kepada HJ. Korban pun lantas berteriak.
Kaur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan mengatakan, polisi telah memeriksa tiga orang hingga saat ini. Antara lain pelapor, terlapor, dan seorang keluarga pelapor.
Ipda Sumarwan menyampaikannya, HD membatah telah melakukan pelecehan seperti yang dilaporkan oleh HJ (27).
HD hanya mengakui datang ke warung HJ pada Jumat (31/1/2020) malam lalu.
Akan tetapi, ia membatah telah memperlihatkan alat vitalnya kepada HJ (27). HD berdalih hanya membeli kopi.
"Ketika diambil keterangannya, terlapor menyangkal," kata Ipda Sumarwan, Rabu (5/2/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Arham Gusdiar mengatakan kasus ini belum ditingkatkan tahap penyidikan.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Apalagi, katanya, keterangan terlapor berbeda dengan pelapor.
"Belum kita tingkatkan ke penyidikan. Karena keterangan saksi (terlapor) tidak berkesesuaian dengan keterangan korban. Kita terus lakukan pendalaman," katanya.
Arham belum bisa memastikan apakah laporan tersebut masuk ranah pelecehan seksual ataukah penghinaan.
"Kita dalami dulu, unsur pasal apa yang terpenuhi," terangnya.
Dorong Perlindungan Hukum Perempuan
Anggota DPRD Kabupaten Takalar sekaligus aktivis pemerhati perempuan, Husniah Rachman menilai, kasus ini menjadi contoh pentingnya penguatan perlindungan hukum kepada perempuan.
Perempuan yang akrab disapa Daeng Tayu ini menegaskan perbuatan yang dialami oleh HJ sudah termasuk dalam ranah kekerasan seksual.
Sebab, pelaku dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada HJ.
Akan tetapi, katanya, UU perlindungan perempuan dinilai masih lemah. Pelecehan tanpa sentuhan, katanya, belum diatur secara detail dalam hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
"Ini sudah masuk ranah pelecehan seksual. Karena pelaku memperlihatkan alat vitalnya dengan sengaja," tegasnya saat dihubungi Tribun, Rabu (5/2/2020)
Daeng Tayu menilai, kasus yang dialami HJ sulit dilakukan pembuktian bila merujuk ke UU saat ini. Menurutnya, UU yang mengatur kekerasan seksual masih lemah.
"Belum ada bukti yang menguatkan. Undang-undang yang sekarang kan harus ada alat bukti yang kuat," ucapnya.
Daeng Tayu berharap agar DPR RI segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Beberapa organisasi perempuan mendorong RUU PKS segera disahkan supaya banyak pasal yang melindungi perempuan," tegasnya.
"Karena UU yang sekarang hanya beberapa pasal dan masih lemah, serta harus ada pembuktian. Belum lagi harus detail," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)