Masih Ingat Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya
Masih Ingat wanita Pembawa anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih Ingat wanita Pembawa anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya
Jagat dunia maya sempat dihebohkan dengan aksi seorang wanita masuk ke masjid bersama seekor anjing.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/6/2019).
Dalam video viral itu terlihat seorang wanita berambut pendek dan berkacamata sedang bersitegang dengan pengurus masjid.
• Ini Penjelasan Polisi Saat Ditanya Soal Motif Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Sentul City Bogor
• Derita Penyakit Ini Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Divonis Bebas, Kenali Gejalanya

Wanita itu menggunakan baju berwarna putih dan celana hitam.
• TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?
• Kenapa Ada Anggota DPR dari Partai Gerindra Andre Rosiade di Penggrebekan PSK? Ternyata Ini Perannya
Dia masuk ke dalam masjid tanpa membuka alas kaki.
Lalu dia juga menurunkan anjingnya ke atas karpet Masjid Al Munawaroh, Sentul.
Sembari marah-marah, wanita ini mencari suaminya yang katanya akan menikah di masjid itu.
Pada Rabu (5/2/2020) terdakwa SM, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bebas hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sidang yang berlangsung selama satu jam ini memutuskan SM mengalami gangguan jiwa skizofernia paranoid.
• Bisa Dicoba, 9 Makanan Ini Dapat Mencegah Osteoporosis / Tulang Keropos, dari Minum Jus hingga Keju
• TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?
Memang, terdakwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Namun, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menjelaskan SM divonis bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa.
Hal ini sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020) dilansir dari Tribunnews Bogor.
• TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?
Hakim menyatakan terdakwa SM divonis bebas dari semua tuntutan hukum.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum."
"Maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.
Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim.
Kemudian didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.
Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.
• TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?
FPI Turut Kawal Sidang Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Perwakilan DKM Al Munawaroh, Sentul datang ke persidangan wanita pembawa anjing ke dalam masjid.
Selain itu, anggota Front Pembela Islam (FPI) turut hadir mengawasi proses hukum SM.
"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," kata Ketua FPI Kota Bogor Asep Abdul Qodir.
• Berapa Usia Ideal Anak Khitan? Putra Syahnaz & Jeje Sudah Sunat Meski Baru Berumur Satu Bulan
Sejumlah aparat kepolisian juga menjaga ketat proses sidang putusan perkara anjing masuk masjid di Sentul Bogor ini.
Diteriaki Warga Orang Gila
Beberapa warga yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tersdakwa SM dengan sebutan gila.
"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila !" teriak salah satu warga.
Warga lainnya ikut menimpali.
"Mudah-mudahan gila beneran! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain.
Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka untuk keluar dari ruangan sidang.
SM sempat merespon teriakan warga.
Dia hanya menoleh sesaat ke arah kerumunan warga dan memasang wajah tanpa ekspresi.
• TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?
Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali menoleh merespon teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.
Pernah diberitakan Kompas.com, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menyatakan tetap melakukan penegakan hukum meskipun SM alami gangguan jiwa.
"Kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat. Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," ujar Iksantyo.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, apabila SM terbukti alami gangguan jiwa maka hal tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim di persidangan untuk menjatuhkan vonis kepada SM.
• Ada Apa? Kok SBY Restui Demokrat Dukung Gibran Putra Jokowi di Pilkada Solo Tanpa Syarat
"Jadi apabila perbuatan ini terbukti dan dapat diajukan ke pengadilan bahwa nanti juga alasan kejiwaannya juga diajukan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim," ujar Dicky.
Adapun dalam dua hari jalani pemeriksaan jiwa oleh tim dokter jiwa sejak Senin (1/7/2019) hingga Selasa (2/7/2019), SM dipastikan alami gangguan jiwa jenis Skizofrenia.
Sebelumnya, SM diketahui juga memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap melakukan kontrol di sejumlah rumah sakit jiwa di Bogor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernah Viral Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Kini Vonis Bebas, Ternyata Ini Penyebabnya,