Sabung Ayam
Polres Bone Amankan 2 Pelaku Sabung Ayam di Barebbo
Paur Subbag Humas Bone, Ipda Rayendra Muhtar, mengatakan kedua pelaku diketahui bernama Bahtiar (52) dan Sabang (53).
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Tim Resmob Polres Bone berhasil mengungkap tindak pidana perjudian atau sabung ayam di wilayah Barebbo.
Ada dua orang warga ditangkap polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka diamankan di Desa Cinnong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (2/2/2020) kemarin.
Paur Subbag Humas Bone, Ipda Rayendra Muhtar, mengatakan kedua pelaku diketahui bernama Bahtiar (52) dan Sabang (53).
"Keduanya diamankan di lokasi, sehari harinya bekerha sebagai sopir mobil," kata Ipda Rayendra Muhtar dalam rilis pengungkapannya, Senin (3/2/2020).
Kata dia, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga, dimana di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi sabung ayam.
"Infonya dari laporan masyarakat, setelah kami selidiki ternyata memang benar ada sabung ayam," katanya.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit ring sabung ayam, satu unit Badik lengkap dengan sarungnya, satu unit sepeda motor, serta uang tunai.
Kini, pelaku bersama barang buktinya kita sudah diamankan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
