Luthfi Alfiandi
Vonis Luthfi Alfiandi, Pria Pembawa Bendera Merah Putih saat Aksi Demonstrasi Tolak RUU KPK
Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Menurut Lutfi Alfiandi, dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
Ia saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
• Curhat Pilu Lutfi Alfiandi Siswa STM yang Viral Bawa Bendera, Disetrum dan Dianiaya Penyidik Polisi
• Haerul Pakai Mesin Kawasaki untuk Pesawatnya, PT Diana Indonesia Ingin Pertemukan dengan Pusat
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi Alfiandi viral di media sosial.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi Alfiandi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/16031091/lutfi-alfiandi-pembawa-bendera-saat-demo-divonis-empat-bulan-penjara?page=all#page2.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina