Luthfi Alfiandi
Vonis Luthfi Alfiandi, Pria Pembawa Bendera Merah Putih saat Aksi Demonstrasi Tolak RUU KPK
Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Saat unjuk rasa, Lutfi Alfiandi mengenakan celana sekolah abu-abu. Ia dianggap hendak mengelabui petugas dengan pakaian pelajar.
Hal itu ditepis oleh Lutfi Alfiandi. Ia mengaku, sehari-harinya memang kerap mengenakan celana abu-abu.
"Kebetulan saya pakai itu (saat unjuk rasa). Memang saya sehari-harinya pakai celana abu-abu," kata Lutfi Alfiandi.
3. Bawa bendera
Lutfi Alfiandi juga mengaku membawa bendera merah putih dari rumahnya sebagai perlengkapan unjuk rasanya.
Ia mengaku sengaja membawa bendera Indonesia untuk menunjukkan jiwa nasionalismenya saat aksi.
Sebab saat itu banyak massa pendemo yang membawa bendera merah putih.
"Karena saya warga Indonesia, menumbuhkan jiwa nasionalisme," ucap Lutfi saat ditanya hakim alasan membawa bendera.
Namun unjuk rasa Lutfi Alfiandi saat itu tak berjalan mulus lantaran kericuhan yang terjadi di kawasan DPR.

Ia mengatakan, dirinya dan temannya, Beng-beng sempat berpencar lantaran kondisi sudah rusuh.
Setelah hendak pulang, ia juga dijegat oleh polisi saat melintas di Polres Jakarta Barat.
Ia dianggap membuat keonaran saat unjuk rasa.
"Saya dibawa ke Polres, sementara temen saya cuma diperiksa-periksa aja," cerita Lutfi Alfiandi.
4. Mengaku disiksa
Saat dibawa ke Polres Jakarta Barat, ia dimintai keterangan oleh polisi.