Luthfi Alfiandi
Vonis Luthfi Alfiandi, Pria Pembawa Bendera Merah Putih saat Aksi Demonstrasi Tolak RUU KPK
Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.
"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
4 Fakta Kasus Luthfi
4 Fakta Kasus Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR/MPR, Mengaku Disiksa Polisi!
Kasus persidangan dengan terdakwa Lutfi Alfiandi, kembali digelar pada Selasa (20/1/2020) kemarin.
Berikut fakta-fakta pengakuan Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi itu.
• VIDEO: Kabar Terkini Lutfi Alfiandi, Anak STM yang Pernah Viral Bawa Bendera Merah Putih saat Demo
• 6 Fakta Terungkap dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pemuda yang Bawa Bendera Merah Putih saat Demo DPR
Dalam kesaksiannya, Lutfi Alfiandi mengaku ikut aksi lantaran adanya broadcast dari media sosial.
Ia membantah jika dirinya dibayar untuk mengikuti aksi itu.
"Awalnya dapat broadcast dari media sosial tentang ajakan aksi unjuk rasa, ada juga di Instagram ramai," kata Lutfi Alfiandi saat diperiksa.
Setelah mendapat pesan itu, ia lalu janjian dengan temannya untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.
Meski sebenarnya Lutfi Alfiandi tidak mengerti apa yang saat itu dituntutnya, ia mengaku hanya ikut-ikut orator saat itu.
"Saya unjuk rasa tentang RKUHP (Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana), ikut dengan cara mengikuti spontan yang ramai-ramai itu," ujar dia.
2. Celana sekolah abu-abu
