Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Pilu Lutfi Alfiandi Siswa STM yang Viral Bawa Bendera, Disetrum dan Dianiaya Penyidik Polisi

Curhat Pilu Lutfi Alfiandi Siswa STM Viral Bawa Bendera, Disetrum dan Dianiaya Penyidik Saat Diperiksa

Editor: Ina Maharani
Kompas.com
Kondisi Terkini Lutfi Pembawa Bendera saat Demo Tolak RUU Kontroverisal, Ditahan di Rutan Salemba 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM,mengalami hal buruk saat diperiksa polisi.

Tak hanya dibentak, ia disiksa dan dipaksa mengaku.

mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi Alfiandi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi Alfiandi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2020).
Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2020). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi Alfiandi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi Alfiandi viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved