Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luthfi Alfiandi

Vonis Luthfi Alfiandi, Pria Pembawa Bendera Merah Putih saat Aksi Demonstrasi Tolak RUU KPK

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase Kompas.com
Vonis Luthfi Alfiandi, Pria Pembawa Bendera Merah Putih saat Aksi Demonstrasi Tolak RUU KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM- Vonis Luthfi Alfiandi, pria pembawa bendera merah putih saat aksi demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU KPK pada September 2019 lalu.

Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu vonis pidana empat bulan untuk Luthfi Alfiandi atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Dikutip dari Kompas.com, Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.

Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.

Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1. Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Sama dengan tuntutan jaksa

Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

4 Fakta Kasus Luthfi

4 Fakta Kasus Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR/MPR, Mengaku Disiksa Polisi!

Kasus persidangan dengan terdakwa Lutfi Alfiandi, kembali digelar pada Selasa (20/1/2020) kemarin.

Berikut fakta-fakta pengakuan Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi itu.

 VIDEO: Kabar Terkini Lutfi Alfiandi, Anak STM yang Pernah Viral Bawa Bendera Merah Putih saat Demo

 6 Fakta Terungkap dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pemuda yang Bawa Bendera Merah Putih saat Demo DPR

Dalam kesaksiannya, Lutfi Alfiandi mengaku ikut aksi lantaran adanya broadcast dari media sosial.

Ia membantah jika dirinya dibayar untuk mengikuti aksi itu.

"Awalnya dapat broadcast dari media sosial tentang ajakan aksi unjuk rasa, ada juga di Instagram ramai," kata Lutfi Alfiandi saat diperiksa.

Setelah mendapat pesan itu, ia lalu janjian dengan temannya untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.

Meski sebenarnya Lutfi Alfiandi tidak mengerti apa yang saat itu dituntutnya, ia mengaku hanya ikut-ikut orator saat itu.

"Saya unjuk rasa tentang RKUHP (Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana), ikut dengan cara mengikuti spontan yang ramai-ramai itu," ujar dia.

2. Celana sekolah abu-abu

Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merha Putih
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merha Putih (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Saat unjuk rasa, Lutfi Alfiandi mengenakan celana sekolah abu-abu. Ia dianggap hendak mengelabui petugas dengan pakaian pelajar.

Hal itu ditepis oleh Lutfi Alfiandi. Ia mengaku, sehari-harinya memang kerap mengenakan celana abu-abu.

"Kebetulan saya pakai itu (saat unjuk rasa). Memang saya sehari-harinya pakai celana abu-abu," kata Lutfi Alfiandi.

3. Bawa bendera

Lutfi Alfiandi juga mengaku membawa bendera merah putih dari rumahnya sebagai perlengkapan unjuk rasanya.

Ia mengaku sengaja membawa bendera Indonesia untuk menunjukkan jiwa nasionalismenya saat aksi.

Sebab saat itu banyak massa pendemo yang membawa bendera merah putih.

"Karena saya warga Indonesia, menumbuhkan jiwa nasionalisme," ucap Lutfi saat ditanya hakim alasan membawa bendera.

Namun unjuk rasa Lutfi Alfiandi saat itu tak berjalan mulus lantaran kericuhan yang terjadi di kawasan DPR.

Foto pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). Pemuda itu belakangan diketahui bernama Lutfi Afiandi.
Foto pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). Pemuda itu belakangan diketahui bernama Lutfi Afiandi. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Ia mengatakan, dirinya dan temannya, Beng-beng sempat berpencar lantaran kondisi sudah rusuh.

Setelah hendak pulang, ia juga dijegat oleh polisi saat melintas di Polres Jakarta Barat.

Ia dianggap membuat keonaran saat unjuk rasa.

"Saya dibawa ke Polres, sementara temen saya cuma diperiksa-periksa aja," cerita Lutfi Alfiandi.

4. Mengaku disiksa

Saat dibawa ke Polres Jakarta Barat, ia dimintai keterangan oleh polisi.

Menurut Lutfi Alfiandi, dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Ia saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

 Curhat Pilu Lutfi Alfiandi Siswa STM yang Viral Bawa Bendera, Disetrum dan Dianiaya Penyidik Polisi

 Haerul Pakai Mesin Kawasaki untuk Pesawatnya, PT Diana Indonesia Ingin Pertemukan dengan Pusat

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi Alfiandi viral di media sosial.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi Alfiandi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.

Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/16031091/lutfi-alfiandi-pembawa-bendera-saat-demo-divonis-empat-bulan-penjara?page=all#page2.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved