Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luthfi Alfiandi

Vonis Luthfi Alfiandi, Pria Pembawa Bendera Merah Putih saat Aksi Demonstrasi Tolak RUU KPK

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase Kompas.com
Vonis Luthfi Alfiandi, Pria Pembawa Bendera Merah Putih saat Aksi Demonstrasi Tolak RUU KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM- Vonis Luthfi Alfiandi, pria pembawa bendera merah putih saat aksi demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU KPK pada September 2019 lalu.

Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu vonis pidana empat bulan untuk Luthfi Alfiandi atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Dikutip dari Kompas.com, Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.

Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.

Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1. Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Sama dengan tuntutan jaksa

Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved