Kasus Kematian Mantan Istri Sule
Terbaru dari Kasus Kematian Lina, Mantan Istri Sule, Bagaimana Hasil Autopsi dari Pihak Kepolisian?
Bahkan hingga Rabu 22 Januari 2020, polisi telah menanyai sebanyak 17 orang saksi, termasuk suami baru Lina yang bernama Teddy.
Terbaru dari Kasus Kematian Lina, Mantan Istri Sule, Bagaimana Hasil Autopsi dari Pihak Kepolisian?
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah lebih dari dua pekan polisi mengusut kasus kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule.
Polisi dari Polrestabes Bandung juga telah melakukan autopsi hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Bahkan hingga Rabu 22 Januari 2020, polisi telah menanyai sebanyak 17 orang saksi, termasuk suami baru Lina yang bernama Teddy.
• Jennifer Dunn Mesra dengan Faisal Harris di Medsos, Pakar Beberkan Kemungkinan Fakta Sebaliknya
• Ulung Jadi Negosiator Perdamaian, Jusuf Kalla Terima Penghargaan Anugerah Ide Anak Agung Gde Agung
"Sejauh ini sudah 17 saksi yang kita ambil keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Mapolda Jabar, dikutip dari Kompas.com.
Empat saksi terakhir yang diperiksa oleh polisi adalah dokter rumah sakit Al-Islam Bandung.
"Terakhir, yang dari dokter rawat ada 4 orang di rumah sakit Al-Islam yang kita mintai keterangan," tuturnya.
Empat dokter di Rumah sakit Al Islam pun dimintai keterangan perihal mendiang Lina Jubaedah ini.
"Karena waktu penanganan awal Ibu Lina begitu tidak sadar di rumahnya, kan langsung dibawa ke Rumah Sakit Al-Islam.
Jadi, kita gali juga keterangan dari dokter dan perawat yang menangani pada saat itu," tutur Erlangga.
• Alasan Harta Gana-gini Lina Rp 10 M Jatuh ke Tangan Putri Delina, Bukan ke Sule, Teddy, Rizky Febian
• Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Diumumkan Hari Ini, Fakta Baru Dugaan Pembunuhan & Soal Jarinya
Erlangga juga berbicara terkait soal hasil autopsi jenazah Lina.
Hasil autopsi tersebut akan menunjukkan Lina meninggal secara wajar karena sakit atau secara tak wajar.
Menurutnya, jika ada sesuatu yang tak wajar dari kematian Lina, maka pihak kepolisian akan mencari dan mengungkap pelakunya.
"Kalau ditemukan ketidakwajaran tugas penyidik untuk mengungkap pelakunya. Kan, tugasnya penyidik dalam proses penyelidikan itu untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujar Kombes Saptono.
Hasil autopsi ini akan diumumkan setelah 14 kerja. Diketahui, jenazah Lina diautopsi pada 9 Januari 2020.