Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Istri Sule Meninggal Dunia

Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Diumumkan Hari Ini, Fakta Baru Dugaan Pembunuhan & Soal Jarinya

Kasus panjang perdebatan penyebab Kematian ibunda Rizky Febian sekaligus Mantan Istri Sule, Lina Jubaedah akan menemui titik terang. Pasalnya hasil

Editor: Rasni
Tribunnews
Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Diumumkan Hari Ini, Fakta Baru Dugaan Pembunuhan & Soal Jarinya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil autopsi Lina mantan Istri Sule Diumumkan Hari Ini, Fakta Baru Dugaan Pembunuhan & Jarinya

Kasus panjang perdebatan penyebab Kematian ibunda Rizky Febian sekaligus Mantan Istri Sule, Lina Jubaedah akan menemui titik terang. 

Pasalnya hasil Autopsi ibu tiga anak itu rencananya akan diumumkan pada hari ini, Kamis (23/1/2020).

Hasil autopsi yang dilakukan nantinya akan memaparkan bukti-bukti medis dan membuktikan Dugaan pembunuhan atau Meninggal Dunia secara tak wajar.

Sementara itu, pengurus RW setempat yang juga menjabat sebagai pengacara saksi, memaparkan perihal adanya dugaan pembunuhan berencana.

 

Tidak hanya itu, dilansir dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT Senin (20/1/2020), ada fakta baru yang turut terungkap.

Hal tersebut diterangkan oleh pengurus RW, Winarno Djati, SH, yang merangkap sebagai pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.

Wija Luwu Nol di Pemprov, Wagub Sulsel Kena Interupsi di Peringatan HJL dan HPRL di Lutim

Meriahkan Hari Jadi Luwu, Irvan Majid Berharap Tana Luwu Jadi Provinsi

Kronologi Perwira TNI Gadungan Tipu 4 Janda Muda Sekaligus, Kapten Sukamdi Mendadak Kaya

Kuasa hukum saksi kasus Lina Jubaedah
Kuasa hukum saksi kasus Lina Jubaedah (youtube)

Sesuai dengan panggilan penyidik, para pihak yang dipanggil polisi diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Winarno Djati menyebutkan bahwa pihak kepolisian ingin mengetahui apakah Rizky Febian dan Putri Delina juga melihat jari Lina Zubaedah membiru.

"Apakah dia tau si Iky (Rizky Febian) itu?," ucap Winarno Djati.

"Si saksi yang dimintai keterangan tidak menyebutkan," imbuhnya.

Tak berhenti di situ saja, Winarno Djati juga mengungkapkan bahwa tujuan para saksi datang, lantaran untuk memenuhi laporan Rizky Febian.

Winarno Djati bahkan mengatakan bahwa pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian adalah tentang dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati.

"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.

Terjadi di Era Jokowi, Warga Nonpribumi Harus Setor Jutaan Rupiah ke RT/RW Pribumi, Lihat Suratnya

VIDEO 20 Detik dan Foto-foto Siswi SMP Tanpa Busana Viral di Media Sosial, Pengakuan Korban,Akhirnya

Lawan Lalenok United, Bojan Hodak Ganti 3 Pemain PSM di Babak Kedua, Cedera?

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved