Mantan Istri Sule Meninggal Dunia
Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Diumumkan Hari Ini, Fakta Baru Dugaan Pembunuhan & Soal Jarinya
Kasus panjang perdebatan penyebab Kematian ibunda Rizky Febian sekaligus Mantan Istri Sule, Lina Jubaedah akan menemui titik terang. Pasalnya hasil
TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil autopsi Lina mantan Istri Sule Diumumkan Hari Ini, Fakta Baru Dugaan Pembunuhan & Jarinya
Kasus panjang perdebatan penyebab Kematian ibunda Rizky Febian sekaligus Mantan Istri Sule, Lina Jubaedah akan menemui titik terang.
Pasalnya hasil Autopsi ibu tiga anak itu rencananya akan diumumkan pada hari ini, Kamis (23/1/2020).
Hasil autopsi yang dilakukan nantinya akan memaparkan bukti-bukti medis dan membuktikan Dugaan pembunuhan atau Meninggal Dunia secara tak wajar.
Sementara itu, pengurus RW setempat yang juga menjabat sebagai pengacara saksi, memaparkan perihal adanya dugaan pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, dilansir dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT Senin (20/1/2020), ada fakta baru yang turut terungkap.
Hal tersebut diterangkan oleh pengurus RW, Winarno Djati, SH, yang merangkap sebagai pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.
• Wija Luwu Nol di Pemprov, Wagub Sulsel Kena Interupsi di Peringatan HJL dan HPRL di Lutim
• Meriahkan Hari Jadi Luwu, Irvan Majid Berharap Tana Luwu Jadi Provinsi
• Kronologi Perwira TNI Gadungan Tipu 4 Janda Muda Sekaligus, Kapten Sukamdi Mendadak Kaya

Sesuai dengan panggilan penyidik, para pihak yang dipanggil polisi diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Winarno Djati menyebutkan bahwa pihak kepolisian ingin mengetahui apakah Rizky Febian dan Putri Delina juga melihat jari Lina Zubaedah membiru.
"Apakah dia tau si Iky (Rizky Febian) itu?," ucap Winarno Djati.
"Si saksi yang dimintai keterangan tidak menyebutkan," imbuhnya.
Tak berhenti di situ saja, Winarno Djati juga mengungkapkan bahwa tujuan para saksi datang, lantaran untuk memenuhi laporan Rizky Febian.
Winarno Djati bahkan mengatakan bahwa pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian adalah tentang dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan.
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati.
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
• Terjadi di Era Jokowi, Warga Nonpribumi Harus Setor Jutaan Rupiah ke RT/RW Pribumi, Lihat Suratnya
• VIDEO 20 Detik dan Foto-foto Siswi SMP Tanpa Busana Viral di Media Sosial, Pengakuan Korban,Akhirnya
• Lawan Lalenok United, Bojan Hodak Ganti 3 Pemain PSM di Babak Kedua, Cedera?