Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalimat Dilontarkan Vadel Badjideh Usai Divonis 9 Tahun

Vonis 9 tahun ke Vadel Bajideh atas kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM.

Tribunnews
KASUS ARTIS - Vadel Badijeh yang berseteru dengan Nikita Mirzani perkara anaknya Laura telah divonis 9 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/10/2025). Dancer bernama asli Vadel Alfajar Badjideh ini divonis atas kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM. Vadel juga didakwa dengan pemaksaan aborsi. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Vadel Badjideh akhirnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Dancer bernama asli Vadel Alfajar Badjideh ini divonis 9 tahun penjara. 

Vonis ini atas kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM.

Vadel juga didakwa dengan pemaksaan aborsi.

Vonis dijatuhkan ke Vadel ini setelah setahun kasusnya bergulir.

"Alhamdulillah," ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).

Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.

"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.

Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.

Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.

Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.

"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved