Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan, Atau Ini yang Akan Terjadi pada Kendaraan Anda
Kendaraan roda dua dan empat yang telah mati pajaknya, dikategorikan sebagai kendaraan bodong atau tidak terdaftar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
"Intinya kalau sudah dihapus resgistrasi data kendaraannya, maka tidak terdaftar dan itu masuk bodong," jelas Yusuf.
Cara mengaktifkan kembali
Para pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK kendaraannya dengan datang langsung ke Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.
Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa. Persyaratannya membawa KPT asli dan STNK asli.
Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya.
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.(*/tribun-timur.com)