Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan, Atau Ini yang Akan Terjadi pada Kendaraan Anda

Kendaraan roda dua dan empat yang telah mati pajaknya, dikategorikan sebagai kendaraan bodong atau tidak terdaftar

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
SRIPOKU.COM/Bejo
STNK 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ditlantas Polda Sulsel beri peringatan ke pengendara roda dua maupun empat yang kendaraannya telah dua tahun mati pajak.

Kendaraan roda dua dan empat yang telah mati pajaknya, dikategorikan sebagai kendaraan bodong atau tidak terdaftar. Bisa juga disebut sebagai kendaraan ilegal.

"Kalau tidak bayar pajak dua tahun, ya itu bodong," ungkap Dirlantas Polda Kombes Frans Sentue, Rabu (22/1/2020).

Aturan ini diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 ayat 2 dan 3, pemilik kendaraan tidak lakukan registrasi ulang dua tahun dilakukan penghapusan kendaraan.

Selain UU tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, hal itu diatur juga didalam Peraturan Kapolri (Perkap) 5 tahun 2012 Pasal 110.

"Dalam Perkap jelas mengatur bahwa ada tahapan-tahapan dalam penghapusan data kendaraan tersebut juga kan," jelas Frans.

Soal penindakannya, Ditlantas Polda telah mensosialisasikan dalam beberapa bulan terakhir ini, secara nasional dan di Sulsel.

Termasuk juga penindakannya melalui program yang baru-baru ini disosialisasi, itu Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI).

"Program ERI sudah sementara berjalan, jadi penindakannya nanti lebih gampang. Intinya ith ya bayar pajak," tambah Frans.

Sistem ERI memudahkan masyarakat dan petugas dalam hal pendataan pembayaran pajak kendaraan.

Sistem ERI di Sulsel ini, mulai disosialisasi dan dijalankan. Melibatkan Bapenda, Jasa Raharja, dan juga semua unsur di Samsat.

Terpisah, Kasubdit Regident Polda Sulsel Kompol Yusuf Usman mengatakan, terkait kendaraan mati pajak dua tahun ada tahapan.

"Tahapannya, pertama diberikan dulu surat penringatan selama atau sekurang-kurang tiga kali yang mati pajaknya," kata Yusuf.

Selanjutnya, jika tahapan tersebut sudah dilakukan dan tidak lunaskan pajak, maka data registrasi kendaraan akan dihapus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved