Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perwira TNI Selingkuh dan Nikahi Istri Rekannya Tapi Tak Dihukum, Benarkah Kebal Hukum, Kronologi

Masih ingat soal kisah Asmara Terlarang Perwira TNI dengan Istri sesama Tentara? Kali ini pengadilan Militer Tinggi 1 Medan sedang menyidangkan perka

Editor: Rasni
Tribunnews
Perwira TNI Selingkuh dan Nikahi Istri Rekannya Tapi Tak Dihukum, Benarkah Kebal Hukum, Kronologi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perwira TNI selingkuh dan Nikahi Istri Rekannya Tapi Tak Dihukum, Benarkah Kebal Hukum, Kronologi

Masih ingat soal kisah Asmara Terlarang perwira TNI dengan Istri sesama Tentara?

Kali ini pengadilan Militer Tinggi 1 Medan sedang menyidangkan perkara perzinaaan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakin Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno itu, beragendakan pemeriksaan saksi pelapor berinisal AW.

"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru, kalau nggak salah, satuannya Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, suami dari Linawati Chien. Pelapor masih tetap dengan pengaduannya sehingga perkara diteruskan," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1/2020).

Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Barru Serahkan SK Pensiun ke ASN

Tim Pemenangan Rahman Assagaf Dukung Pilkada Damai Pangkep 2020

Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Agung ke Polisi, LBH: Ada Kejanggalan!

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dilansir dari Kompas.com, Budi menjelaskan, AW adalah rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri AW membantu pekerjaan suaminya di lapangan, sementara terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi.

Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

"Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Prosesnya masih lama," ujarnya.

Ditanya kalau terbukti melanggar Pasal 281, apakah memungkinkan terdakwa dipecat dari kesatuan, Budi menjawab kemungkinan bisa saja.

"Kemungkinan bisa saja, tapi belum tentu, lihat fakta persidangan, lihat fakta persidangan," tegas Budi.

BI Berupaya Kembangkan Pariwisata, Wakil Gubernur Sulbar Bilang Begini

Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas saat Jam Istirahat Selama Dua Tahun, Kini Ditangkap

Pembuat Pesawat Asal Pinrang Ini Ternyata Pernah Coba Buat Hellikopter

Sementara itu, AW menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan terdakwa sudah sampai pernikahan siri.

Akibat kejadian tersebut rumah tangga dan pekerjaannya hancur. Oleh karenanya, AW meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.

 
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved