Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Agung

Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Agung ke Polisi, LBH: Ada Kejanggalan!

Pihak Kejati mengembalikan berkas lima oknum Polri ke penyidik Polda Sulsel, atas dugaan pembunuhan Agung Pranata (27).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Kuburan almarhum Agung Pranata di Dusun Rannayya, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Kamis (2/3/2017), dibongkar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejati Sulsel kembalikan berkas lima oknum Polri yang terlibat pada kasus dugaan pembunuhan seorang warga 2016.

Pihak Kejati mengembalikan berkas lima oknum Polri ke penyidik Polda Sulsel, atas dugaan pembunuhan Agung Pranata (27).

Alasan Kejati mengembalikan berkas lima oknum Polri kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Idil, itu untuk perbaikan.

"Iya, berkas sudah dikembalikan beberapa hari lalu untuk perbaikan saja," ungkap Idil kepada tribun, Jumat (17/1/2020) siang.

Menurut Idil, kasus ini masih tahap satu (P21). Tapi, jika tahap dua maka tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan.

"Masih tahap satu, kami minta perbaikan dulu. Kalau tahap dua sudah pelimpahan berkas dan tersangkanya juga," beber Idil.

Tentunya, dengan proses berkas Agung di Kejati ini membuat kasus ini masuk babak baru setelah lama ini berproses di Polda.

Pasalnya, sejak Agung meninggal diakhir tahun 2016 setelah ditangkap kepolisian. Kasus ini sempat mengalami kesulitan.

Selaku tim pengacara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, didalam kasus ini ada kejanggalan dalam berkas.

"Ada kejanggalan penerapan pasal," beber salah satu kuasa hukum Agung dari LBH, Haerul kepada tribun saat dikonfirmasi.

Haerul mengaku, sepanjang kasus Agung bergulir di Polda dalam tiga tahun ini, ada banyak kejanggalan yang bermunculan.

Diantaranya itu, pasal yang disangkakan kelima tersangka itu merupakan rumpun kejahatan terhadap nyawa dan tindakan.

Seperti Pasal 338 tentang Pembunuhan kata Haerul, dan Pasal 353 ayat 3, dan lalu Pasal 352 ayat 2 serta Pasal 357 KUHP.

"Pasal-pasal kejahatan terhadap nyawa dan penganiayaan yang memiliki ancaman pidana berat tidak di masukkan," ujarnya.

Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan berujung kematian, ancaman maksimal 12 tahun penjara, itu juga tidak dimasukkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved