Danny Pomanto Datangi PTUN
Hadiri Sidang PTUN Makassar, Danny Pomanto Kenang Masa Jayanya
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, DP, Walikota Makassar 2013-2018 masuki ruangan sidang utama PTUN 15.05 Wita.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Moh Danny Pomanto (DP) penuhi panggilannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Selasa (14/1/2020) sore.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, DP, Walikota Makassar 2013-2018 masuki ruangan sidang utama PTUN 15.05 Wita.
Danny hadir selaku saksi disidang lanjutan gugatan PJ Walikota Makassar Muh Iqbal Suhaeb atas demosi 1.073 ASN Makassar.
Dihadapan tiga Hakim PTUN Makassar, DP ceritakan kejayaannya saat dia memimpin Makassar dan mendapatkan penghargaan.
"Hanya lima walikota diberi penghargaan dari presiden lewat menteri dalam negeri, salah satu Makassar," ujar DP saat sidang.
Salah satu penghargaan untuk Makassar dijamannya kata DP, nomor 1 Pemerintah terbaik pada tahun 2019 di Banyuwangi.
Itu salah satu bukti lanjut DP, Pemerintah Makassar saat kepemimpinannya itu tidak cacat indikatornya ialah status-status ASN.
"Termaksud didalamnya tentang reformasi organisasi dan birokrasi, termaksud juga pergantian pejabat ASN," ungkap Danny.
Danny menjelaskan semua itu, karena SK 1.073 ASN didemosi itu menurutnya tidak bertentang dengan Undang Undang (UU).
Maka dari itu lanjut Danny, tidak mungkin saat kepemimpinannya, Makassar dapat penghargaan itu jika birokrasinya cacat.
"Jadi tidak akan mungkin Makassar dapat penghargaan masuk sepuluh besar kalau pemerintah tidak taat prosedur," jelas DP.
Danny juga menegaskan, tidak mungkin seorang ASN diangkat secara cuma-cuma. Tentunya ada prestasi yang telah diukir.
"Birotokrasi ialah orang yang berprestasi dan dia harus mendapat promosi, bukan diberikan demosi seperti ini," tegas Danny.
Sebelum DP, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Aminuddin Ilmar juga dimintai keterangannya selaku saksi ahli di PTUN.
Menurut Prof Ilmar, dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 sangat jelas soal larangan pergantian ASN sebelum 6 bulan.