Danny Pomanto Datangi PTUN
Hadiri Sidang PTUN Makassar, Danny Pomanto Kenang Masa Jayanya
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, DP, Walikota Makassar 2013-2018 masuki ruangan sidang utama PTUN 15.05 Wita.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Sementara dalam kasus ini demosi 1.073 ASN kata Prof Ilmar, tergugat melanggar pasal 71 ayat UU Nomor 10 tahun 2016.
"Jika seperti itu berarti batal demi hukum, artinya keputusan walokita yang lalu itu dianggap tidak pernah ada," kata Ilmar.
Dan jika sudah sampai begitu lanjut Prof Ilmar, maka keputusan Walikota yang dulu bisa dikembalikan secara administratif.
"Dikembalikan secara adminstrasi artinya tidak memerlukan lagi SK pengangkatan pelantikan yang baru lagi," ujar Prof Ilmar.
Diberitakan tribun, empat ASN menggugat Pejabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaib terkait dengan demosi kepada 1.073 ASN.
Diketahui, pada bupan Juli 2019 lalu, 1.073 ASN Makassar batal kenaikan jabatannya, setelah keluar surat keputusan Pj Walikota.
Akibatnya, 1.073 ASN di lingkup Pemkot didemosi. Lalu, beberapa ASN menggugat ke PTUN pada 30 September 2019.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)