Tribun Luwu Timur
Penghinanya Lakukan Banding, Begini Respon Ketua PN Malili Luwu Timur
Beddu terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili, Khairul lewat media sosial facabook.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Abdul Rahman alias Beddu, mengajukan banding atas hasil sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Beddu terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili, Khairul lewat media sosial facabook.
Beddu dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Sesuai hasil sidang putusan yang digelar di PN Palopo pada Senin (16/12/2019).
Beddu didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Beddu mengatakan, banding untuk melawan vonis (hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara).
Beddu juga mengaku bingung, sebab kata dia sudah melayangkan pernyataan maaf tapi masih juga divonis.
Menurutnya, vonis yang diterima pada sidang putusan tersebut sangat berat. Ia banding untuk memperoleh keadilan.
"Harapannya bisa mendapatkan keadilan," kata Beddu yang juga kontraktor ini.
Banding Beddu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah.
"Iya banding. Intinya dia (Beddu) masih menganggap putusan pengadilan masih terlalu tinggi bagi dia," kata Kasi Pidum di Kejari Luwu Timur.
Dalam kasus ini, awalnya, JPU menuntut Abdul Rahman dengan hukuman 1 tahun denda Rp 50 juta dan subsider selama dua bulan.
Namun dalam sidang putusan berubah menjadi delapan bulan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan.
Bagaimana tanggapan Ketua PN Malili, Khairul perihal banding Beddu?
Khairul mengatakan, hak beliau (Beddu) untuk menyatakan banding. Hak hakim juga untuk menghukum sesuai dengan perbuatan yang terbukti di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-pn-malili-khairul-712020.jpg)