Tribun Luwu Timur
Penghinanya Lakukan Banding, Begini Respon Ketua PN Malili Luwu Timur
Beddu terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili, Khairul lewat media sosial facabook.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
"Mari kita belajar menghormati putusan hakim. Karena hak hakim dalam menjatuhkan vonis berdasarkan konstitusional," kata Khairul kepada TribunLutim.com, Selasa (7/1/2019).
"Saya pribadi menghormati vonis hakim walaupun turun dari tuntutan jaksa, karena itulah nilai keadilan bagi hakim," imbuh Khairul.
Menurut Khairul, sangat disayangkan apabila masih banyak pihak berkomentar negatif terkait putusan itu.
"Apabila terdakwa banding dapat saja putusan dikuatkan atau jadi berbeda bisa berat atau lebih ringan. Itulah hak hakim sebagai pengadil," tuturnya.
Ia menambahkan, apabila dihubungkan dengan upaya damai, hukum kata dia secara tegas sudah mengatur permintaan maaf pelaku tidak dapat dijadikan alasan pemaaf, ataupun pembenar untuk membebaskan diri.
Menurut hitungan JPU, ada sembilan kali sidang pada kasus penghinaan Ketua PN Malili dimana terdakwanya adalah Abdul Rahman. Sidang di PN Palopo.
Sebagai informasi, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili bergulir di Polres Luwu Timur sejak tahun 2018.
Khairul melaporkan Abdul Rahman atas dugaan penghinaan di facebook. Terdakwa menghina Khairul melalui akun facebooknya bernama Abdul Rahman Rahman.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-pn-malili-khairul-712020.jpg)