Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Natal

Hukum Selamat Natal atau Merry Christmas Kata Quraish Shihab, Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad

Hukum ucapkan selamat Natal atau Merry Christmas menurut Quraish Shihab, Lukman Hakim Saifuddin, Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad.

Editor: Edi Sumardi

3. 3. Penjelasan Menteri Agama

Menteri Agama RI, Fachrul Razi

Menteri Agama RI, Fachrul Razi angkat bicara.

Menurutnya, setiap orang berhak menentukan sikapnya, namun tidak boleh memaksakan sikap.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika seseorang punya pandangan tidak ingin mengucapkan selamat Natal, maka sah-sah saja.

Kemudian Fachrul Razi juga menyampaikan, jika ada yang mengucapkan selamat Hari Natal pun, hal tersebut sama sekali tidak mengganggu akidah.

Orang yang punya sikap boleh, tidak boleh memaksakan sikapnya.

Misalnya orang punya sikap tidak boleh ucapkan selamat Hari Natal, ya silakan saja dia punya sikap itu.

"Kalau ada orang lain yang ucapkan selamat Hari Natal, kepada temannya itu sikap orang itu, dan pasti jelas sama sekali akan mengganggu akidah orang masing-masing," ujarnya usai meresmikan Rumah Moderasi Beragama di kampus UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019).

Menag Fachrul Razi yakin bahwa bangsa indonesia sangat mengenal dan memegang kuat semangat toleransi.

Dia pun berharap perayaan Natal tahun ini tidak mengalami kendala apa pun.

Sesuai dengan UU 1945 bahwa seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama untuk menjalankan agamanya.

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved