Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Natal

Hukum Selamat Natal atau Merry Christmas Kata Quraish Shihab, Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad

Hukum ucapkan selamat Natal atau Merry Christmas menurut Quraish Shihab, Lukman Hakim Saifuddin, Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad.

Editor: Edi Sumardi

2. Penjelasan Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin

Mantan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin

Selain penjelasan para ulama, Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat sebagai Menteri Agama RI pernah menjelaskan, terdapat dua versi terkait hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal.

Baik pihak yang mengharamkan maupun sebaliknya, mempunyai alasan terkait sikap mengucapkan selamat Natal.

"Tentu kita bisa memahami bahwa kita masyarakat yang beragama. Di kalangan umat IsIam sendiri terjadi keragaman dalam menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada saudaranya yang umat Kristiani," kata Lukman Hakim Saifuddin usai meluncurkan terjemahan Alquran berbahasa daerah di Jakarta, Rabu (20/12/2017)..

Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, ada kalangan umat Islam yang mengharamkan Muslim menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada warga Kristiani dengan alasan itu merupakan bentuk pengakuan terhadap kelahiran Yesus Kristus.

"Yang dalam aqidah dan keyakinan umat Islam tentu bukanlah Tuhan sebagai yang diyakini oleh umat Kristiani, sehingga mereka mengharamkannya," ujarnya.

Lebih lanjut Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, ada juga kalangan umat Islam yang berpandangan mengucapkan 'selamat Natal' kepada umat Nasrani tidak haram; diperbolehkan; karena merupakan ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa AS.

"Jadi yang dipersepsikan dalam peringatan Natal itu Nabi Isa AS, yang jangankan terhadap nabi, terhadap orang tua, anak kita dan saudara kita, setiap tahun merayakan hari ulang tahunnya. Apalagi terhadap seorang nabi yang itu adalah Nabi Isa, tentu ini tidak hanya semata boleh, tapi dianjurkan," ujar Lukman Hakim Saifuddin.

Saat itu, Lukman Hakim Saifuddin mengharapkan pihak yang mengharamkan ucapan 'selamat Natal' bisa memahami pihak lain yang memperbolehkan.

Hal itu demi mempertahankan hubungan persaudaraan antara sesama saudara sebangsa dan sesama manusia.

Hanya saja, Lukman menegaskan, umat Islam sepakat mengenai tidak diperbolehkannya mempraktikkan ritual perayaan hari Natal.

"Jadi yang dilarang itu adalah melakukan ritual keagamaannya, peribadatannya. Tapi kalau ucapan 'Selamat Natal' itu terjadi keragaman dan dengan adanya keragaman ini mudah-mudahan kita bisa saling memahami," kata dia

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved