Penghinaan Ketua PN Malili
Diduga Hina Ketua PN Malili Luwu Timur di Facebook, Kontraktor Ini Terancam Penjara
bdul Rahman dalam waktu dekat harus bersiap menjalani hukuman selama delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Oknum kontraktor, Abdul Rahman alias Beddu diduga menghina dan mencemarkan nama baik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malilli, Khairul lewat media sosial facabook.
Abdul Rahman dalam waktu dekat harus bersiap menjalani hukuman selama delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Itu sesuai hasil sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin (16/12/2019).
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Luwu Timur, Jumat (20/12/2019).
Awalnya, JPU menuntut Abdul Rahman dengan hukuman 1 tahun denda Rp 50 juta dan subsider selama dua bulan.
Namun dalam sidang putusan berubah menjadi delapan bulan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan.
"Hukuman 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata Irmansyah kepada TribunLutim.com,
Saat ini, Abdul Rahman belum ditahan karena keputusan tersebut belum inkracht." Belum, kan masih pikir-pikir. Belum inkracht," tutur Irmansyah.
Atas putusan tersebut, Abdul Rahman yang juga kontraktor ini diberi waktu tujuh hari untuk menerima putusan tersebut atau mengambil langkah banding.
"Beddu masih pikir-pikir dia (banding atau tidak)," imbuh Irmansyah.
Menurut hitungan Irmansyah, ada sembilan kali sidang pada kasus penghinaan Ketua PN Malili dimana terdakwanya adalah Abdul Rahman. Sidang di PN Palopo.
Irmansyah menambahkan, pihaknya masih menunggu Abdul Rahman bersikap atas putusan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari.
"Waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Kalau dia banding juga akan dikasih kesempatan selama tujuh hari untuk buat memori banding," ujarnya
Sebagai informasi, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili bergulir di Polres Luwu Timur sejak tahun 2018.
Khairul melaporkan Abdul Rahman atas dugaan penghinaan di facebook. Terdakwa menghina Khairul melalui akun facebooknya bernama Abdul Rahman Rahman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-pn-malili-khairul-son.jpg)