Jalur Prestasi PPDB 2020
Kuota Jalur Prestasi PPDB 2020 Bertambah, Kepala SMAN 1 Makassar: Masih Kurang
Sejumlah poin PPDB dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami perubahan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Aturan ini tertuang melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Sejumlah poin PPDB dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami perubahan.
Termasuk kuota untuk jalur zonasi dan jalur prestasi yang juga terjadi perubahan.
Pada PPDB 2019 lalu, kuota jalur zonasi minimal 80 persen dengan mengikuti tiga kriteria.
Yakni jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen dan jalur perpindahan 5 persen.
Namun pada aturan baru ini PPDB 2020, kuota jalur zonasi dikurangi menjadi minimal 70 persen dengan tetap mengacu pada tiga kriteria di atas.
Terkait dengan perubahan ini Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Arifin Tamma, menyebut bahwa perubahan kuota zonasi ini belum signifikan.
"Alhamdulillah kalau sudah turun tapi belum signifikan, kami maunya kalau jalur zonasi ini bisa maksimal 50 persen saja," terangnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (17/12/2019).
Arifin Tamma mengungkapkan tingginya kuota penerimaan jalur zonasi menyulitkan pihak sekolah dalam hal ini pengajar.
"Kami maunya di Makassar ada sekolah yang berkualitas hanya saja kondisi sekarang contoh di SMAN 1 itu belum siap dengan perubahan model zonasi ini," katanya.
"Ada banyak peserta didik yang semaunya datang sekolah tidak datang sekolah, mohon maaf juga secara fakta ada siswa juga yang agak terkendala membaca jadinya guru terkendala. Mau dikeluarkan juga tidak bisa sebab kita mengacu pada aturan wajib belajar," ungkapnya.
Selain faktor itu, Arifin Tamma juga menyebut bahwa tingginya kuota penerimaan jalur zonasi perlahan mematikan Sekolah Swasta.
"Kalau jalur zonasi maksimal 50 persen kita juga bisa bantu menghidupkan sekolah swasta. Contoh di sekitar wilayah SMA 1 ini banyak sekolah swasta yang tidak ada siswanya karena zonasi terlalu tinggi," terangnya.
Meski begitu Arifin Tamma menyebut ada angin segar atas perubahan dari Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini.