Jalur Prestasi PPDB 2020
Kuota Jalur Prestasi PPDB 2020 Bertambah, Kepala SMAN 1 Makassar: Masih Kurang
Sejumlah poin PPDB dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami perubahan.
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Masih Zonasi
Melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), Mendikbud Nadiem Makarim memastikan PPDB 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan.
Permendikbud Nomor 44 terkait PPDB 2020 tersebut telah ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut Mendikbud Nadiem Makarim masih akan menjalankan kebijakan zonasi, namun ia menyadari tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.
Penambahan kuota jalur prestasi
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, salah satu perubahan dilakukan yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan.