Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalur Prestasi PPDB 2020

Kuota Jalur Prestasi PPDB 2020 Bertambah, Kepala SMAN 1 Makassar: Masih Kurang

Sejumlah poin PPDB dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami perubahan.

Penulis: Alfian | Editor: Ansar
alfian/tribun-timur.com
Kepala SMAN 1 Makassar tanggapi Kuota Jalur Prestasi PPDB 2020 Bertambah, 

Yaitu adanya penambahan kuota untuk jalur prestasi.

Pada PPDB 2019 lalu kuota jalur prestasi hanya 15 persen.

Sementara berdasarkan aturan baru PPDB jalur prestasi 2020 mendatang naik menjadi 30 persen.

"Ini langkah positif saya pikir karena yang dulu itu terlalu kecil (kuota) jadi mungkin ini sedikit terbantu kita, meski masih kurang sebenarnya," tutupnya.

Permendikbud Nomor 44

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?

Berikut rangkumannya:

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved