Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Ganggu Istri Anggota TNI, Brigadir Polisi Bernasib Tragis, Kronologi

Usai ganggu istri anggota TNI, brigadir polisi bernasib tragis, kronologi. Polisi vs TNI, siapa saja salah dalam kasus ini?

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Rumah kosong lokasi pembacokan anggota Polres Pamekasan di Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, saat dipasangi garis polisi, Selasa (10/12/2019). 

Pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.

Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.

"Akibat mengganggu istri orang,di denda 30jt....keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna,yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019).jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya,sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor. selengkapnya saksikan videonya," tulis keterangan Yuni Rusmini.

Dihimpun dari berbagai sumber kejadian pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved