Usai Ganggu Istri Anggota TNI, Brigadir Polisi Bernasib Tragis, Kronologi
Usai ganggu istri anggota TNI, brigadir polisi bernasib tragis, kronologi. Polisi vs TNI, siapa saja salah dalam kasus ini?
TRIBUN-TIMUR.COM - Usai ganggu istri anggota TNI, brigadir polisi bernasib tragis, kronologi.
Polisi vs TNI, siapa saja salah dalam kasus ini?
Serda Ali Sahbana alias AS, anggota TNI dari Kodim 0826 Pamekasan, membacok seorang polisi dari Polres Pamekasan, Bripka Imam Sutrisno (37) karena menganggu istrinya.
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4-3 Pamekasan, Lettu CPM Maskun menjelaskan, pembacokan berawal pada Selasa (10/12/2019), pukul 09.30 WIB, saat Serda Ali Sahbana mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menemui Bripka Imam Sutrisno.
Namun, Serda Ali Sahbana gagal bertemu karena Bripka Imam Sutrisno tidak ada di kantor.
"AS datang sendirian berseragam TNI lengkap ke Polres Pamekasan," kata Maskun, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa.
Pukul 10.30 WIB, Serda Ali Sahbana dan Bripka Imam Sutrisno akhirnya bertemu di sebuah rumah kosong di Jalan Sersan Mesrul milik Sunarto, di Pamekasan, Jawa Timur ( Jatim ) setelah membuat janji.
Di rumah tersebut, Serda Ali Sahbana hendak menyelesaikan secara damai persoalannya dengan Bripka Imam Sutrisno.
Namun, karena perbincangan semakin memanas, akhirnya Serda Ali Sahbana membacok perut Bripka Imam Sutrisno menggunakan sangkur yang sudah dibawa Serda Ali Sahbana.
Bripka Imam Sutrisno kemudian menderita luka di bagian perut sebelah kiri.
Dia melarikan diri dari lokasi pembacokan ke arah timur.
Sekitar 30 meter dari lokasi pembacokan, Bripka Imam Sutrisno merampas motor milik warga dan membawanya lari.
Bripka Imam Sutrisno kemudian tersungkur bersama motornya di depan Bank SPM di Jalan Abdul Aziz setelah menabrak pagar besi bank.
Pukul 11.30 WIB, Bripka Imam Sutrisno dibawa warga ke Rumah Sakit Umum dr H Slamet Martodirjo Pamekasan menggunakan ambulans.
Pada waktu bersamaan, Serda Ali Sahbana langsung menyerahkan diri ke kantor Kodim 0826 Pamekasan di Kelurahan Lawangan Daya.
"AS tidak ada niat untuk melukai korban. Namun, saat negosiasi untuk mencari solusi, AS terpaksa melukai korban menggunakan pisau sangkurnya," ungkap Maskun.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari mengungkapkan, saat peristiwa pembacokan terjadi, Bripka Imam Sutrisno dan Serda Ali Sahbana, sama-sama tidak sedang bertugas.
Kasus tersebut murni urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan institusi tempat keduanya bekerja.
"Kasusnya sudah ada yang menangani dan motifnya persoalan pribadi. Agar tidak ada kesalahpahaman dan semakin berkembang, kita gelar apel bersama," ujarnya di ruang kerjanya Rabu (11/12/2019).
Sementara itu, Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak Puspom TNI Surabaya.
"Yang bersangkutan ( Serda Ali Sahbana ) sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan di Puspom TNI. Biarlah proses yang sedang berjalan ini, ditunggu hasilnya seperti apa," ujarnya.
Viral, Ganggu Istri Orang Kena Denda Rp 30 Juta
Video viral, gara-gara ganggu istri orang, seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah didenda Rp 30 juta.
Dalam video viral itu, sang pria dinyatakan hanya punya waktu membayar denda Rp 30 juta akibat ulahnya mengganggu istri orang.
Andai tidak membayar denda Rp 30 juta dalam sepekan, pria yang mengganggu istri orang itu mendapat sanksi lebih berat.
Video ini awalnya di-posting admin akun Facebook Jassica Ayu Fallacia.
Pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang
Lalu, video viral ini ramai diperbincangkan ketika sdi-posting melalui akun Yuni Rusmini.
Di video terlihat ada banyak orang dalam satu ruangan.
Kamera terfokus pada seorang pria berswiter hijau yang duduk memegang kertas.
Ada banyak orang yang mengitarinya. Dari yang duduk, sampai melihat dengan berdiri di pintu.
Pria yang terlihat masih muda itu kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.
Dalam surat tersebut pria ini mengaku telah mengganggu istri orang.
"Sidoharjo, Wonogiri menyatakan bahwa hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain," katanya membaca surat yang dipegang.
Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.
"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya membaca surat.
Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu.
Pria tersebut diberi jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.
"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 ," katanya.
Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.
"apabila melanggar keputusan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta ," katanya.
Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor merek Vixion.
"Dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor (Yamaha) Vixion dengan plat AD 6106 QI demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," katanya.
Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.
Intinya pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.
Pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.
Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.
"Akibat mengganggu istri orang,di denda 30jt....keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna,yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019).jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya,sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor. selengkapnya saksikan videonya," tulis keterangan Yuni Rusmini.
Dihimpun dari berbagai sumber kejadian pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.(*)
