Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Ganggu Istri Anggota TNI, Brigadir Polisi Bernasib Tragis, Kronologi

Usai ganggu istri anggota TNI, brigadir polisi bernasib tragis, kronologi. Polisi vs TNI, siapa saja salah dalam kasus ini?

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Rumah kosong lokasi pembacokan anggota Polres Pamekasan di Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, saat dipasangi garis polisi, Selasa (10/12/2019). 

Ada banyak orang yang mengitarinya. Dari yang duduk, sampai melihat dengan berdiri di pintu.

Pria yang terlihat masih muda itu kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.

Dalam surat tersebut pria ini mengaku telah mengganggu istri orang.

"Sidoharjo, Wonogiri menyatakan bahwa hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain," katanya membaca surat yang dipegang.

Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.

"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya membaca surat.

Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu.

Pria tersebut diberi jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.

"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 ," katanya.

Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.

"apabila melanggar keputusan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta ," katanya.

Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor merek Vixion.

"Dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor (Yamaha) Vixion dengan plat AD 6106 QI demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," katanya.

Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.

Intinya pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved