Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Ganggu Istri Anggota TNI, Brigadir Polisi Bernasib Tragis, Kronologi

Usai ganggu istri anggota TNI, brigadir polisi bernasib tragis, kronologi. Polisi vs TNI, siapa saja salah dalam kasus ini?

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Rumah kosong lokasi pembacokan anggota Polres Pamekasan di Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, saat dipasangi garis polisi, Selasa (10/12/2019). 

"AS tidak ada niat untuk melukai korban. Namun, saat negosiasi untuk mencari solusi, AS terpaksa melukai korban menggunakan pisau sangkurnya," ungkap Maskun.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari mengungkapkan, saat peristiwa pembacokan terjadi, Bripka Imam Sutrisno dan Serda Ali Sahbana, sama-sama tidak sedang bertugas.

Kasus tersebut murni urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan institusi tempat keduanya bekerja.

"Kasusnya sudah ada yang menangani dan motifnya persoalan pribadi. Agar tidak ada kesalahpahaman dan semakin berkembang, kita gelar apel bersama," ujarnya di ruang kerjanya Rabu (11/12/2019).

Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Inf M Effendi bersama Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari usai menggelar apel bersama, memberikan keterangan kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2019).
Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Inf M Effendi bersama Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari usai menggelar apel bersama, memberikan keterangan kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2019). (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

Sementara itu, Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak Puspom TNI Surabaya.

"Yang bersangkutan ( Serda Ali Sahbana ) sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan di Puspom TNI. Biarlah proses yang sedang berjalan ini, ditunggu hasilnya seperti apa," ujarnya.

Viral, Ganggu Istri Orang Kena Denda Rp 30 Juta

Video viral, gara-gara ganggu istri orang, seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah didenda Rp 30 juta.

Dalam video viral itu, sang pria dinyatakan hanya punya waktu membayar denda Rp 30 juta akibat ulahnya mengganggu istri orang.

Andai tidak membayar denda Rp 30 juta dalam sepekan, pria yang mengganggu istri orang itu mendapat sanksi lebih berat.

Video ini awalnya di-posting admin akun Facebook Jassica Ayu Fallacia.

Pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang

Lalu, video viral ini ramai diperbincangkan ketika sdi-posting melalui akun Yuni Rusmini.

Pria di Wonogiri, Jawa Tengah didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang lain.
Pria di Wonogiri, Jawa Tengah didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang lain. (FACEBOOK.COM/YUNI RUSMINI)

Di video terlihat ada banyak orang dalam satu ruangan.

Kamera terfokus pada seorang pria berswiter hijau yang duduk memegang kertas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved