Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Garuda Indonesia

Terungkap 13 'Dosa' Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askara: Tak Hanya Isu Skandal Pramugari - Harley

Terungkap 13 'dosa-dosa' mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askara: tak hanya isu skandal dengan pramugari dan penyelundupan Harley Davidson

Editor: Edi Sumardi

6. Pemalsuan laporan keuangan

Pesawat baru Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900neo.

Garuda Indonesia mencatatkan laba bersih sebesar US$ 809.850 tahun 2018 atau setara Rp 11,33 miliar.  

Capaian kinerja Garuda Indonesia ini melonjak tajam dibanding 2017.

Garuda Indonesia tahun 2017 tercatat merugi US$216,5 juta.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia yang digelar 24 April 2019, 2 komisaris Garuda yakni, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tidak setuju atas laporan keuangan Garuda Indonesia tersebut.

Mereka keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda Indonesia.

Hanya manajemen Garuda Indonesia saat itu sudah mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta. 

Perincian pendapatan Garuda Indonesia itu, antara lain sebesar US$28 juta merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari Sriwijaya Air.

Padahal, pendapatan Garuda Indonesia itu masih dalam bentuk piutang atau tagihan bagi Garuda Indonesia.

Atas laporan keuangan Garuda Indonesia ini, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan.

Kemenkeu bahkan sudah menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

Ada dua sanksi Kemenkeu atas kantor akuntan publik yang mengaudit  keuangan Garuda Indonesia yakni pembekuan Izin selama 12 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea.

Sanksi lainnya atas laporan keuangan Garuda Indonesia itu adalah peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

Sebagai emiten, Garuda Indonesia dikenakan denda Rp 100 juta.

Direksi yang tanda tangan laporan keuangan Garuda Indonesia dikenakan masing-masing Rp 100 juta.

Secara kolektif direksi dan Komisaris Garuda Indonesia minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta.

Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.

BEI juga memberikan sanksi ke Garuda Indonesia berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta.

Garuda Indonesia dianggap menyalahi Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi.

BEI juga meminta Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved