Penipuan Arisan Online Makassar
Dua Pelaku Penipuan Arisan Online di Makassar Jalankan Aksinya Tanpa Modal
Hal tersebut diungkapkan Direskrimsus Polda, Kombes Augustinus B. Pangaribuan saat rilis kasus, Jumat (6/12/2019) sore.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel menyebutkan, dua perempuan terlibat penipuan Arisan Online tidak mengeluarkan modalnya sepeserpun.
Hal tersebut diungkapkan Direskrimsus Polda, Kombes Augustinus B. Pangaribuan saat rilis kasus, Jumat (6/12/2019) sore.
Pada kasus ini, dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka Arisan Online. Mereka adalah, Kelvina Laurens bersama Wenny.
"Mereka (Kelvina dan Wenny) tidak keluar modal sepeserpun, mereka kan masing-masing punya peran," ungkap Augustinus.
Peran mereka lanjut Kombes Augustinus, dua tersangka bersama-sama mengelola arisan online via sosial media (Sosmed).
Kedua tersangka perannya mendapatkan korban atau anggotanya, ada yang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ayaupun di Line.
"Jadi segala macam cara mereka pakai, yang pastinya ketika mendapat si korban masuk lalu mereka kerja," ujar Augustinus.
Penyidik Polda Sulsel segera membuka posko pengaduan, kasus penipuan Arisan Online yang melibatkan dua perempuan ini.
Rencana pembukaan posko ini bertempat di gedung Subdit V penyidik Cyber Crime Polda, Jl Perintis Kemerdekaan Km. 16.
Kombes Augustinus sebutkan, kenapa kasus ini diekspos ke publik. Agar kasus tersebut bisa diketahui korban lainnya.
"Karena melalui teman-teman media ini, mereka yang merasa menjadi korban bisa datang melapor langsung," tambahnya.
Rilis kasus dipimpin Kabid Humas Polda, Kombes Ibrahim Tompo dan Direskrimsus Polda, Kombes Augustinus Pangaribuan.
Kombes Pol Ibrahim menyebutkan, dalam kasus ini sudah tercatat ada 51 korbannya, dan kerugiannya mencapai Rp 10 miliar.
"Untuk jumlah korbannya ada 51 orang yang sekarang terdatakan, para korban ini beralamat di Makassar," ungkap Ibrahim.
Kata Kombes Ibrahim, pengungkapan ini dari laporan korban yang mengaku merugi hingga miliaran rupiah setelah ikut arisan.