Fintech Ilegal
OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
Anderson menambahkan, terbentuknya satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoax dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech, yang kemudian disambut baik oleh OJK.
Pembentukan satgas ini diharapkan untuk dapat membantu akses masyarakat terhadap produk investasi pasar modal yang aman.
Ajaib sejak awal bertujuan untuk meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksadana online.
• Jangan Sembarangan Pinjam Uang Online, Ini Daftar 13 Fintech Lending yang Sudah Kantongi Izin OJK
• Siap Kolaborasi, BPR Hasamitra Kesulitan Gaet Fintech Legal
Didukung oleh SoftBank, Ajaib berhasil meraih lebih dari 300.000 pengguna dan bermitra dengan lebih dari 25 Manajer Investasi (MI) dengan rekam jejak terbaik di bidangnya.
Berikut daftar terbaru fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK per November 2019:
1. Asistenkila (Palform: Asistenkila)
2. Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)
3. Beruang kita (Platform: Beruang kita)
4. Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)
5. Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)
6. Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)
7. Boxbox (Platform: Boxbox)
8. Bunga matahari (Platform: Bunga matahari)
9. Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)
10. Cash Aman (Platform: Cash Aman)